Senin, 19 September 2016

4 JENIS MANFAAT PEMBEBASAN PREMI INI KAMU HARUS KETAHUI LHO

Pada Kesempatan kali ini saya ingin menjelaskan mengenai manfaat "Pembebasan Premi". Produk ini merupakan bagian dari unit link berupa manfaat tambahan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan produk yang diambil.

Produk ini sedikit unik karena apabila kita sebagai suami atau istri sebagai tertanggung utama mengalami sesuatu hal yang tidak diinginkan yang menyebabkan kita kehilangan sumber penghasilan maka PRUDETIAL akan membayarkan premi atau iuran kita sesuai dengan jangka waktu yang kita inginkan.

1. Pruwaiver 33
 

Pruwaiver 33 merupakan produk yang memberikan manfaat pembebasan premi berkala jka tertanggung utama memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis dan selama polis masih berlaku, pembebasan premi akan dibayarkan sampai dengan masa pertanggungan yang dipilih berakhir:
Usia Masuk : 16-65 Tahun

Masa Perlindungan : s/d usia ke 55,65,70,75 dan 80

2. Prupayor 33

Prupayor 33 merupakan produk yang memberikan manfaat pembebasan premi berkala dan PRUSaver jka tertanggung utama memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis dan selama polis masih berlaku, pembebasan premi akan dibayarkan sampai dengan masa pertanggungan yang dipilih berakhir:

usia Masuk : 16-65 Tahun

Masa Perlindungan : s/d usia ke 55,65,70,75 dan 80

3. Pruspouse waiver 33


Pruspouse waiver 33 merupakan prooduk yang memberikan manfaat berupa pembebasan premi berkala jika tertanggung tambahan ( jadi ada dua yang ditanggung) yaitu suami atau istri tertanggung utama mengalami salah satu dari 33 penyakit kritis, mengalami cacat total dan tetap (TPD) atau meninggal dunia dan selama polis masih berlaku , pembebasan premi akan dibayarkan sampai dengan masa pertangungan yang dipilih:

Usia Masuk Tertanggung Tambahan atau Pasangan : 20-65 tahun

Masa Perlindungan : 55,65,atau 70 tahun.

4. Pruspouse payor 33
 

Pruspouse waiver 33 merupakan prooduk yang memberikan manfaat berupa pembebasan premi berkala dan PRU saver jika tertanggung tambahan ( jadi ada dua yang ditanggung) yaitu suami atau istri tertanggung utama mengalami salah satu dari 33 penyakit kritis, mengalami cacat total dan tetap (TPD) atau meninggal dunia dan selama polis masih berlaku, pembebasan premi akan dibayarkan sampai dengan masa pertangungan yang dipilih:

Usia Masuk Tertanggung Tambahan atau Pasangan : 20-65 tahun


Masa Perlindungan : 55,65,atau 70 tahun.


Butuh informasi Lebih Detail ? Hubungi Konsultan Pemasaran Kami a/n Gabriel P // CP 085262342852

"ORANG CERDAS PASTI PUNYA POLIS ASURANSI"

SETUJU??

0 komentar