Pada postingan terdahulu saya sudah menjelaskan manfaat dari Pruhospital & surgical cover jadi kurang lengkap rasanya jika tidak membahas manfaat adik kandung dari Pru HS ini. Mungkin sebagian orang masih bertanya apa sih perbedaan manfaat dari Prumedical ini? Sebenarnya tujuannya sama yaitu manfaat pembayaran sejumlah uang "puding" tetapi bedanya jumlah uang yang diberikan dan cara pembayarannya.
Prumedical berupa manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
Prumedical menggunakan sistem Reinbursement (sistem Klaim), untuk nasabah yang telah melakukan rawat inap minimal 2×24 jam di Rumah Sakit. Prumed dapat double klaim dengan asuransi lain karena Prumed menggunakan bon asli atau legalisir.
Dengan kata lain pembayaran prumed ialah kita dahulu yang membayar biaya perobatan di rumah sakit setelah itu pihak PRUDENTIAL akan membayar sejumkah uang sesuai unit yang diambilnya dengan kata lain produk Pru med dibayarkan dengan sistem tunjangan berbeda dengan Pru HS nasabah hanya menunjukkan kartu Pru HS tanpa perlu mendahulukan uang pembayaran. Perbedaan mendasar lainnya ialah dari harga produk dan biaya asuransi. Biaya Pru med lebih kecil bila dibandingkan Pru HS.
Berikut akan saya buatkan contoh ilustrasi agar lebih mudah dipahami
Bapak wijaya bekerja sebagai wiraswasta dengan bidang usaha tokoh sembako beliau berumur 38 tahun dan tidak perokok. Sadar akan resiko kesehatan yang tidak pasti beliau membeli produk Prumed dengan premi Rp. 1 juta / bulannya sebagai jaga-jaga apabila beliau dirawat di Rumah sakit.
Keterangan Manfaat Produk :
Prumed 8 unit : Apabila bapak wijaya dirawat dirumah sakit maka akan memperoleh manfaat harian rawat inap sebesar Rp. 320.000/ hari, ICU Rp. 640.000/ hari, Tindakan pembedahan sesuai tipe per kejadian, tipe 1 Rp. 800.000, tipe 2 Rp. 1.600.000, tipe 3 Rp. 2.400.000, tipe 4 Rp. 3.200.000
Prulinktherm : Apabila bapak wijaya meninggal pada saat usia tidak melebihi 65 tahun maka ahli waris akan memperoleh uang pertanggungan sebesar Rp. 760.000.000 + Nilai tunai yang terbentuk*
PAA: Apabila bapak wijaya meninggal pada saat usia melebihi 65 tahun maka ahli waris akan memperoleh uang pertanggungan sebesar Rp. 160.000.000 + Nilai tunai yang terbentuk*
Nilai Tunai dari Proposal diatas dibuat dengan asumsi usia pria menikah berusia38 tahu, tidak peroko, Nilai tunai dapat lebih tinggi atau lebih rendah sesuai dengan jenis kelamin, usia, kelas pekerjaan, dan status perokok atau tidak.
"INGAT ORANG CERDAS PASTI PUNYA POLIS ASURANSI"
SETUJU??
2 komentar
Menggunakan konsultan dapat memiliki banyak manfaat, tapi sebelum membahas manfaat ini sangat penting bahwa kita terkadang tidak mengetahui beberapa hal tentang konsultan, serta beberapa tips ketika menggunakan konsultan. Baca selengkapnya >>
Trimakasih buat sarannya.
Saya bekerja dengan profesional dan penuh komitmen.
Posting Komentar