Pada postingan terdahulu saya telah membahas mengenai produk asuransi kecelakaan PART I anda dapat melihatnya pada link berikut ini : Inilah Manfaat Asuransi Kecelakaan Part I
Produk yang mau saya jelaskan ini tidak jauh beda dari produk sebelumnya hanya da sedikit perbedaan. Produk ini bernama Prupersonal accident death & disablement pluss (PADD Plus).
Manfaat dari produk ini adalah memberikan manfaat apabila tertanggung utama mengalami luka bakar, patah tulang kompleks rawat jalan darurat, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan selama masa pertanggungan dan selama polis masih berlaku, maka Uang Pertanggungan dari PADD Plus akan diberikan sesuai dengan tabel manfaat yang terjadi.
![]() |
| Kecelakaan Dapat Terjadi Dimana dan Kapan Saja |
Syarat Masuk
Usia Masuk : 1 hari - 65 Tahun
Masa Perlindungan : 55,65,70
Uang Pertanggungan : Minimum 20 juta dan maksimum UP PADD 3x UP dasar PAA
Berikut ini akan saya jabarkan manfaat asuransi tambahan PADD Plus
Cacat Tetap Keseluruhan: % Dari Uang Pertanggungan
a. Kehilangan Fungsi dua Tangan 100%
b. Kehilangan Fungsi dua Kaki 100%
c. Kehilangan Fungsi Kedua Penglihatan Mata 100%
d. Kehilangan Fungsi Satu Tangan Satu Kaki 100%
e. Kehilangan Fungsi Satu Tangan dan Penglihatan Mata 100%
f. Kehilangan Fungsi Satu Kaki dan Penglihatan Mata 100%
Cacat Tetap Sebagian % Dari Uang Pertanggungan
a. Kehilangan Fungsi satu Tangan 50%
b. Kehilangan Fungsi satu Kaki 50%
c. Kehilangan Fungsi satu Penglihatan Mata 50%
d. Kehilangan Fungsi Pendengaran Kedua Telinga dan Tidak Dapat Dipulihkan 75%
e. Kehilangan Fungsi Pendengaran Satu Telinga dan Tidak Dapat Dipulihkan 25%
f. Kehilangan Kemampuan Bicara Akibat Kecelakaan 50%
g. Kehilangan Fungsi Kedua Ibu Jari Tangan 50%
h. Kehilangan Fungsi Satu Ibu Jari Tangan 15%
I. Kehilangan Fungsi Jari Tangan Selain Ibu Jari 10%
J. Kehilangan Fungsi Seluruh Jari kaki Dalam Satu Telapak Kaki 5%
K. Kehilangan Fungsi Satu atau Dua Jempol Kaki 5%
L. Kehilangan Fungsi Setiap Jari Kaki 2%
BUTUH INFORMASI?? HUBUNGI KONSULTAN PEMASARAN KAMI
A/N GABRIEL P CP 085262342852
"ORANG CERDAS PASTI PUNYA POLIS ASURANSI"
SETUJU??

0 komentar
Posting Komentar